Makalah Usaha Kecil dan Menengah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. Selain itu kita juga dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar untuk membangun sebuah usaha awal.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian usaha kecil dan menengah ?
2. Bagaimana fakta- fakta mengenai usaha kecil dan menengah yang ada di berbagai Negara ?
3. Apa alasan mendirikan usaha kecil dan menengah ?
4. Bagaimana perbandingan pelaku usaha kecil dan besar ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian usaha kecil dan menengah
2. Untuk mengetahui fakta-fakta mengenai usaha kecil dan menengah yang ada diberbagai Negara
3. Untuk mengetahui alas an mendirikan usaha kecil dan menengah
4. Untuk mengetahui perbandingan pelaku usaha kecil dan menengah
BAB II
LANDASAN TEORI
Di Indonesia, UKM merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia. Jumlah UKM sampai tahun 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia amat penting bagi perekonomian sebab menyumbang 60% dari PDB serta menampung 97% tenaga kerja. Namun akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru mencapai 25% atau 13 juta unit UKM yang bisa memperoleh akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia membina UKM melalui Kementrian Koperasi dan UKM, di masing masing Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Usaha Kecil Menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM
1. Ciri-ciri usaha kecil
a. Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
b. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
c. Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana,keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
d. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
e. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
f. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal
g. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning
2. Contoh usaha kecil
a. Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja
b. Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya
c. Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan
d. Peternakan ayam, itik dan perikanan
e. Koperasi berskala kecil
3. Ciri- ciri Usaha Menengah
a. Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
b. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
d. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
e. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
f. umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
4. Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
a. Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
b. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
c. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
d. Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
e. Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
B. Fakta- fakta Usaha Kecil Menengah yang ada di Berbagai Negara
Untuk mengubah pemikiran mengenai pengembangan UKM dimasa datang mengacu kepada permasalahan yang dihadapi UKM dan pengalaman negara-negara yang sukses membangun UKM. Negara yang sukses membangun UKM antara lain Italia, Jerman, USA, Jepang dan Taiwan. Keberhasilan negara tersebut tidak terlepas dari besarnya komitmen Pemerintah dalam membangun UKM, terbentuknya keadaan yang kondusif bagi perkembangan UKM karena regulasi yang jelas dan aparat pemerintah yang sehat, pembangunan UKM dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.
Berdasarkan pengalaman negara-negara tersebut dalam mengembangkan UKM, ada beberapa hal yang menonjol yang mungkin dapat diadobsi di Indonesia misalnya:
a) Di Amerika Serikat dikenal dengan “Samall Business Administration”. Lembaga ini, dibangun pada tahun 1953 bertujuan untuk membantu UKM mengembangkan usaha dalam hal: pemberian bantuan perizinan dan administrasi, manajemen, training dan konsultasi dan pemberian bantuan aspek hukum.
b) Di Jepang dikenal dengan “Federation Of Credit Guarantee” dibangun pada tahun 1952, lembaga ini bertujuan untuk memberikan jaminan dana bagi UKM.
c) Di Korea Selatan dikenal dengan “The Korean Credit Garantee Fund” lembaga ini didirikan pada tahun 19976, bertujuan untuk membantu UKM.
d) Di Malaysia pada tahun 1972 didirikan “Credit Guarantee Corporation Malaysia Berhad”,bertujuan untuk memberikan jaminan kredit bagi UKM.
e) Di India mulai tahun 1971 dikenal “Deposit Insurance and Credit Guarantee.
f) Filippina pada tahun 1983 dibentuk lembaga sejenis yaitu “The Guarantee Fund For Small and Medium Enterprise”. Kelima negara contoh yang berhasil membangun UKM ini dengan memfokuskan diri pada adanya lembaga jaminan pembiayaan yang dikelola secara profesional, konsisten dan komitmen mengikuti perkembangan UKM yang ada dinegaranya. Oleh sebab itu lembaga penjaminan, permodalan dan mengadakan kegiatan pelatihan bagi UKM sangat penting dilaksanakan.
Berkaitan dengan penjelasan di atas maka paradigma pembangunan UKM yang dimasa datang disarankan sebagai berikut:
1. Perlu dibentuk Badan Pembinaan dan Pengembangan UKM yang bertugas untuk mengadakan kordinasi menyeluruh, membuat program dan melaksanakan program secara konsisten, sistematis dan berkesinambungan serta anggotanya harus jujur.
2. Perlu disempurnakan lembaga pendukung yang sudah ada seperti: Bank, lembaga penjaminan.
3. Lembaga penjaminan dan pelayanan jasa agar terintegrasi dalam suatu komando di bawah Badan. Misalnya: menunjuk beberapa Bank yang bertanggung jawab untuk menyediakan dana bagi UKM, BDS yang ada sekarang perlu dipersiapkan secara matang untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya.
4. Perlu menata dan penyempurnaan kebijakan yang sudah ada agar kebijakan tersebut dalam satu kordinasi, terintegrasi antar Departemen dengan daerahnya. Kebijakan ini agar dibuat bersama-sama dengan UKM, asosiasi yang terkait dengan pembangunan UKM.
C. Alasan- alasan Mendirikan Usaha Kecil dan Menengah
D. Perbandingan Perilaku Usaha Kecil dan Besar
Kemajuan sebuah perusahaan menjadi perusahaan yang besar tentunya tidak semata-mata langsung menjadi perusahaan besar dan maju. Tetapi tentunya melalui proses dan tahap tersendiri. Kemajuan sebuah perusahaan dapat dimulai dari sebuah perusahaan kecil terlebih dahulu, yang biasanya baru memiliki modal yang kecil dan terbatas. Dan biasanya pula kepemilikannya didapat melalui :
1. Meneruskan usaha Orangtua / Keluarga.
2. Menbeli Perusahaan yang telah ada.
3. Memulai usaha baru.
Untuk mencapai kemajuan, sebuah perusahaan kecil tentunya juga harus memiliki bisnis yang baik. Sehingga dapat berkembang menuju perusahaan yang lebih besar. Dan bisnis itu sendiri memiliki berbagai macam bentuk bisnis. Namun secara umum bentuk bisnis ada dua bentuk, yaitu :
1. Bisnis kecil / Usaha Informal.
2. Bisnis besar / Bisnis modern.
Antara kedua bentuk umum bisnis diatas yaitu Bisnis Kecil / Informal dan Bisnis Besar / BIsnis Modern, memiliki perbedaan masing-masing diantara keduanya. Dan untuk lebih jelasnya lihat tabel perbedaan antara bisnis kecil dan bisnis besar dibawah ini:
Aspek | Bisnis Kecil / Usaha Informal | Bisnis Besar / Bisnis Modern |
Pengelola | Pemilik | Manajemen Profesional |
Struktur Organisasi | Sederhana, Tanpa Spesialisasi | Kompleks, Spesialisasi |
Persentase Kegagalan | Relatif Tinggi | Relatif Rendah |
Modal Pinjaman | Sulit Diperoleh | Relative Lebih Mudah |
Daerah Operasi | Bersifat Lokal | Regional, Nasional |
| | |
Dari tabel perbedaan antara bisnis kecil dan bisnis besar diatas dapat diambil kesimpulan bahwa presentase kegagalan dalam bisnis kecil lebih besar dari pada bisnis besar yang relatif lebih rendah presentese kegagalannya. Salah satunya karena bisnis kecil umumnya hannya dikelola oleh pemilik saja, tanpa spesialisasi, serta kurangnya pengalaman manajemen. Sedangkan bisnis besar dikelola oleh manajamen profesional, kompleks, dan lebih tersepesialisasi dalam struktur organisasinya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujukan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Dimana ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi yang dilkukan oleh rakyat kebanyakan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyakarat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan hanya dapat diperkuat dengan adanya koperasi dan prinsip ekonomi kerakyatan hanya dapat di implementasikan dalam wadah kopersi yang berasaskan kekeluargaan
B. Saran
Dengan adanya makalah tentang Usaha Kecil Menengah ini, penulis berharap supaya pembaca dapat mengambil hal-hal yang bermanfaat khususnya di dalam memahami dan mengembangkan Usaha kecil mereka agar dapat bersaing sehat dengan usaha- usaha yang lainnya. Sehingga mereka para pelaku usaha kecil dapat ikut serta mengembangkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka sendiri.